Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Anak 15 Tahun dan Bayar Rp 400.000, Pria di Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 02/02/2021, 14:18 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AH (63) asal Kelurahan Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii menerangkan, perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, kemudian mengamankan barang bukti dan menetapkan tersangka,” kata Rully kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Kisah Sopir Angkot di Kendari Bawa Bayi Sambil Narik Penumpang, Videonya Viral

Rully menjelaskan, peristiwa persetubuhan bermula ketika tersangka AH menyuruh korban datang ke rumahnya.

“Kemudian korban datang sendiri ke rumah tersangka dan korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar,” ujar Rully.

Saat korban sudah di dalam kamar, lanjut Rully, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan persetubuhan.

“Setelah korban melayani tersangka, korban diberi uang sebesar Rp 400.000,” ungkap Rully.

Menurut Rully, saat memberikan uang tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa uang tersebut halal.

"Katanya, ini uang halal, kamu kasihkan sama orangtuamu pun tidak apa-apa," ucap Rully menirukan perkataan tersangka.

Baca juga: Duka Lia, Bocah 6 Tahun Selamat dari Banjir Kalsel, Hidup Sebatang Kara, Seluruh Keluarganya Tiada

Rully menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya untuk diperiksa mendalam,” tutup Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com