CILEGON, KOMPAS.com - Polisi mengamankan JAL (45) seorang bapak yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun hingga hamil di Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Tak hanya sekali, aksi cabulnya dilakukan sebanyak dua kali saat ibunya tidak berada dirumah pada bulan Oktober 2020 lalu.
Perbuatannya terungkap saat korban dibawa oleh ibunya untuk dipijat pada Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Terungkap dari Chat di Ponsel
Si dukun pijat kaget saat mengetahui didalam perut pasiennya terdapat janin.
Kemudian, memberi tahu kepada ibunya bahwa anaknya tersbeut sedang hamil tiga bulan.
Mengetahui anaknya hamil, ibunya pun menanyakan kepada anaknya siapa yang tega membuatnya hamil.
Anaknya pun mengakui dan menceritakan, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya berinisial JAL (45).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Terungkap Setelah Video yang Direkam Viral
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Sigit dari keterangan yang diterima Kompas.com. Selasa (26/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin menambahkan, pelaku melakukan perbuatan cabul karena nafsu melihat anak tirinya.
Saat melancarkan aksinya, korban dibawah ancaman pelaku agar mau menuruti keinginannya.
"Ketika ibu kandungnya kerja, dicabuli di rumah anak tirinya. Tentu ada ancaman dari pelaku," tambah Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.