Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Terungkap dari "Chat" di Ponsel

Kompas.com - 29/10/2020, 16:17 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – MT (34), warga Tebing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkutik setelah diamankan personil dari Kepolisian Sektor Tebing Polres Karimun.

MT diamankan karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku MT telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali. Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," kata Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Kasus Pencabulan Remaja Terungkap dari Perilaku Korban yang Berubah

Brasta menyebutkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku kerap memberikan uang jajan dan meminta kepada anaknya untuk tidak memberitahukan kepada sang ibu.

Brata menjelaskan, tindak cabul ini diketahui setelah ibu korban mengecek pesan di ponsel milik korban.

Saat itu, pelaku yang merupakan suaminya tersebut mengirimkan pesan tidak pantas kepada sang anak.

"Jadi ibu korban membaca chat pelaku di ponsel anaknya, yang isinya “dah lama ayah tak megang punye adek”. Membaca pesan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tebing,” terang Brata.

Brata menambahkan, perihal pesan yang ditemukan oleh sang ibu, memang diakui oleh korban.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Saat ini pelaku sudah berada di sel Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Brata.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Pelaku sendiri, sambung Brata juga mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada anak tirinya. Bahkan pelaku mengaku sayang dan cinta kepada anak tirinya.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), di mana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com