SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang akan membatasi aktivitas masyarakat setelah menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Karena Kota Serang sudah masuk zona merah, ada pembatasan jam operasional terutama di tempat ritel seperti mal dan sebagainya," kata Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Selasa (26/1/2021).
Selain pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan pengunjung dilakukan di objek wisata, kafe, restoran yang ada di Kota Serang.
Baca juga: Setahun Pandemi, Ini Penyebab Kota Serang Jadi Zona Merah untuk Pertama Kalinya
Nanang menegaskan, pembatasan bukanlah penutupan secara total aktivitas perekonomian masyarakat.
"Kepada para pelaku pelaku usaha akan tetap diizinkan, karena penanganan Covid-19 ini dilakukan secara komprehansif, dan tidak melemahkan ekonomi," ujarnya.
Untuk pegawai pemerintah maupun swasta akan diberlakukan kerja dari rumah. Namun, jumlah yang akan tetap melayani masyarakat masih dibahas.
"Masalah pelayanan publik khususnya gedung-gedung pemerintah akan kita batasi dengan work from home. Kalau dari permendagri itu kan 75 persen, apa kita tetap 50 persen. Masih dibahas," kata Nanang.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Banten Pecah Rekor, Kota Serang Jadi Zona Merah