Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades Pakai Uang Bantuan Covid-19 untuk Judi dan Main Perempuan

Kompas.com - 12/01/2021, 21:37 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari (43) ke pihak kejaksaan setempat lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan Covid-19 untuk warga yang nilainya mencapai Rp 187,2 juta.

Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.

Baca juga: DPRD Jember Temukan Bantuan Covid-19 Tersimpan di Gudang, Sebagian Mulai Rusak

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban. 

Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari.

Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat. Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan.

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Menurut Kapolres, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban.

Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa. 

"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya.

Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut. Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara dan Tidak Mampu, Nama Nenek Muadah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," kata Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com