KOMPAS.com- Maharani Putri Prarama (20) harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/1/2021) sore.
Dia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Berikut perjalanan kasus Maharani:
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup
Bersama rekannya yang bernama Weldy, Maharani beraksi berdasarkan instruksi Andrial alian Aan JK yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Melalui telepon, Maharani saat itu diminta mengambil mobil dan menjual sabu-sabu seharga Rp 110 juta.
Sewa rumah dan mobil Maharani dijamin oleh Aan JK.
Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil