Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Maharani, Bawa 42 Kg Sabu Saat Usia 19 Tahun, Menangis Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 09/01/2021, 06:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Maharani Putri Prarama (20) harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/1/2021) sore.

Dia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Berikut perjalanan kasus Maharani:

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup

Perantara narkoba saat usia 19 tahun

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Maharani ditangkap oleh polisi saat berusia 19 tahun, yakni pada April 2020.

Bersama rekannya yang bernama Weldy, Maharani beraksi berdasarkan instruksi Andrial alian Aan JK yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Melalui telepon, Maharani saat itu diminta mengambil mobil dan menjual sabu-sabu seharga Rp 110 juta.

Sewa rumah dan mobil Maharani dijamin oleh Aan JK.

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

 

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI
Ditangkap dengan bukti 42 kg sabu

Maharani akhirnya tertangkap tangan dengan barang bukti 39 paket sabu dengan berat total 42 kg.

Barang bukti disembunyikan di tutup septic tank rumah dan juga di dalam bodi mobil yang ditutupi plat besi.

Barang bukti itu juga digunakan untuk perkara rekannya, Weldy.

Namun perkara Weldy masih belum masuk agenda putusan dan ditunda selama satu minggu.

Baca juga: Anggota DPRD Pematangsiantar Tewas dengan Leher Terlilit Selang, Keluarga: Dia Mau Menikah Bulan Depan

Menangis divonis seumur hidup

Suasana sidang vonis seumur hidup terdakwa narkotika Maharani Putri Pratama (20) di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Kamis (7/17/2021). KOMPAS.COM/JAKA HB Suasana sidang vonis seumur hidup terdakwa narkotika Maharani Putri Pratama (20) di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Kamis (7/17/2021).
Dalam sidang putusan, hakim memutuskan Maharani menjalani hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Desember 2020 lalu.

Putusan tersebut membuat Maharani menangis terisak-isak di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maharani Pratama dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi.

"Membebankan biaya perkara pada negara," sambungnya.

Maharani terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.

Majelis yang diketuai Arfan Yani, serta Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota, menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara salam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Baca juga: Tutup Rumah dengan Seng karena Takut Corona, Sabar: Ada yang Pro Kontra Enggak Masalah

Masih pikir-pikir

Atas putusan tersebut, pihak Maharani masih belum menentukan langkah hukum.

Andi Mora selaku kuasa hukum Maharani mengatakan pikir-pikir untuk putusan ini.

"Kita bicara dulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya usai sidang.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com