KOMPAS.com- Maharani Putri Prarama (20) harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/1/2021) sore.
Dia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Berikut perjalanan kasus Maharani:
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup
Bersama rekannya yang bernama Weldy, Maharani beraksi berdasarkan instruksi Andrial alian Aan JK yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Melalui telepon, Maharani saat itu diminta mengambil mobil dan menjual sabu-sabu seharga Rp 110 juta.
Sewa rumah dan mobil Maharani dijamin oleh Aan JK.
Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil
Maharani akhirnya tertangkap tangan dengan barang bukti 39 paket sabu dengan berat total 42 kg.
Barang bukti disembunyikan di tutup septic tank rumah dan juga di dalam bodi mobil yang ditutupi plat besi.
Barang bukti itu juga digunakan untuk perkara rekannya, Weldy.
Namun perkara Weldy masih belum masuk agenda putusan dan ditunda selama satu minggu.
Putusan tersebut membuat Maharani menangis terisak-isak di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maharani Pratama dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi.
"Membebankan biaya perkara pada negara," sambungnya.
Maharani terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.
Majelis yang diketuai Arfan Yani, serta Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota, menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara salam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Baca juga: Tutup Rumah dengan Seng karena Takut Corona, Sabar: Ada yang Pro Kontra Enggak Masalah
Atas putusan tersebut, pihak Maharani masih belum menentukan langkah hukum.
Andi Mora selaku kuasa hukum Maharani mengatakan pikir-pikir untuk putusan ini.
"Kita bicara dulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya usai sidang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.