KOMPAS.com - Kelompok pengusaha mal di Jawa Timur keberatan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Mereka menyinggung pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB.
Mereka juga menyoroti pembatasan pengunjung restoran dan rumah makan sebanyak 25 persen dari total kapasitas.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai, pemerintah seolah memukul rata kondisi setiap daerah tanpa memerhatikan keadaan di lapangan.
"Di Surabaya saat ini bukan episentrum penyebaran Covid-19, sudah zona oranye bukan merah," kata Sutandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pengusaha Mal Protes Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Terancam Kehilangan Separuh Omzet
Sutandi mengingatkan, tak mudah mengembalikan kondisi ekonomi yang terpuruk karena pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
"Pembatasan aktivitas perekonomian hanya akan mengembalikan keterpurukan ekonomi Surabaya," ucapnya.
Sutandi mengatakan, kebijakan pembatasan aktivitas itu akan membuat pelaku usaha kehilangan separuh omzet.
Sebab, waktu operasional yang dipangkas itu merupakan jam sibuk bagi pusat perbelanjaan.
"Tiga jam sisa waktu yang dipangkas adalah peak time pusat perbelanjaan. Sekarang dengan pembatasan sampai jam 19.00, separuh omzet mereka akan hilang," kata Sutandi.
Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali