PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto mengatakan, pelaku berinisial RS (50), diduga mencabuli bocah yang masih duduk di sekolah dasar.
"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/1/2020).
Pelaku RS, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015, Dilaporkan Tetangga hingga Ditangkap Polisi
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.
Menurut Totok, kasus pencabulan itu terjadi pada Selasa (29/12/2020). Orangtua korban melihat anaknya menangis saat berlari menuju rumah.
Orangtua korban pun menanyakan penyebab anaknya menangis. Korban mengaku telah dicabuli pelaku.