KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berisial EK (43), warga Patebon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SNF.
Pelaku mencabuli anaknya sejak 2015 hingga 2020. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun.
Perbuatan itu dilakukan EK, karena tak kuat menahan nafsu. Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi anaknya akan membelikan ponsel. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.
Aksi pelaku terbogkar setelah dilaporkan oleh tetangga hingga akhirnya EK ditangkap polisi.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kepada polisi, EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 silam sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, ia mengimingi-imingi akan memberikan ponsel kepada anaknya.
"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata EK, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tidak Mau Melayani
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandi Cahaya Priambodo mengatakan, selain melakukan perbuatannya di rumah, pelaku juga menyetubuhi anaknya di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Pelaku, sambung Raphael, mengajak korban keluar rumah sambil mengancamnya.
Saat itu, pelaku berpamitan pada istrinya akan mengantar anaknya memfotokopi tugas-tugas sekolah.
"Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun," kata Raphael.
Baca juga: Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015