GROBOGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran yang mengatur penghentian sementara kegiatan yang memicu kerumunan massa seperti hajatan pernikahan, pentas seni, dan pengajian.
Surat bernomor 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember itu disebar ke para camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kebijakan memperketat protokol kesehatan Covid-19 kembali diterapkan karena peningkatan kasus Covid-19 di wilayah itu.
Tercatat 613 kasus positif Covid-19 muncul dari 1-28 Desember 2020.
"Grobogan sudah masuk zona merah. Perayaan tahun baru lebih baik di rumah saja," kata Sri saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Rombongan Moge Melintas di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, Polisi: Sudah Minta Maaf...
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono mengatakan, muncul klaster Covid-19 dari kegiatan hajatan pernikahan di wilayah Kabupaten Grobogan sekitar dua pekan lalu.
Dari klaster hajatan tersebut, puluhan warga di Kecamatan Tanggungharjo tertular virus corona.
"Selain klaster keluarga, klaster perkantoran dan transmisi lokal, kini muncul klaster mantenan. Karenannya kami menghentikan sementara kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Apalagi menjelang tahun baru semua kegiatan keramaian dilarang," tegas Sumarsono.
Meski begitu, Pemkab Grobogan tetap mengizinkan warga yang menggelar akad nikah. Asal, jumlah tamu yang hadir dibatasi dan menerapkan protokol Covid-19.
"Untuk pengajian skala besar tidak diperbolehkan, kecuali pengajian kecil-kecilan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.