Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Provinsi Gorontalo Larang Aktivitas Keramaian hingga 8 Januari 2021

Kompas.com - 30/12/2020, 13:23 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang melarang semua kegiatan keramaian untuk menaati protokol kesehatan.

Surat edaran ini yang ditandatangani Gubernur Rusli Habibie pada Selasa (29/12/2020) ini memuat tiga hal penting.

Dalam aturan ini warga tidak diizinkan melaksanakan keramaian umum seperti menggelar hajatan, pesta, resepsi keluarga, ulang tahun dan lain-lain.

Baca juga: Sejumlah Pejabat di Pemerintahan Provinsi Gorontalo Positif Covid-19

Warga juga tidak diizinkan menggelar pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Pada poin 1 huruf a hingga e  secara tegas tidak mengizinkan konser musik, festival, pasar malam dan pameran, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa.

Pada poin 2 dijelaskan, apabila dalam keadaan mendesak tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati dan wali kota dan izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan kewenangannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskan dalam surat ini apabila ditemukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan belum memperoleh rekomendasi dan atau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan atau Satgas Covid-19.

Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Gubernur Gorontalo Belum Izinkan Belajar Tatap Muka

“Dibutuhkan kerja sama dan sinergitas pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019,” kata Sekretaris Daerah Gorontalo, Darda Daraba, dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com