Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bangka Belitung Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 28/12/2020, 16:02 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Malam hiburan dan perayaan tahun baru di Kepulauan Bangka Belitung resmi dilarang.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, tim Satgas Covid-19 akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat-tempat keramaian.

"Ini bukan permintaan tapi perintah melarang kegiatan hiburan dan perayaan tahun baru di Bangka Belitung," kata Anang saat jumpa pers di Mapolda, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Mulai 21 Desember, Masuk ke Bangka Belitung Wajib Rapid Test Antigen

Anang menuturkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan gubernur serta bupati dan wali kota terkait larangan perayaan malam tahun baru.

Para pimpinan daerah yang tergabung dalam Satgas tersebut menyetujui diterbitkannya larangan demi memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Terhitung jam 10 malam tidak ada lagi kegiatan keramaian. Baik tempat hiburan malam, rumah makan, kafe-kafe maupun ruang terbuka fasilitas publik. Masyarakat jika ingin merayakan tahun baru cukup di rumah saja," ujar Anang yang didampingi Wakapolda Babel Brigjen Umar Dhani.

Kegiatan yang dilarang, kata Anang, termasuk juga menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

"Kami harapkan para pelaku usaha maklum, ini bukan bermaksud menghambat usaha. Tapi potensi pandemi ini harus kita cegah," ucap Anang.

Bagi para pelaku usaha yang membandel, kata Anang, bakal ada sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara tempat tersebut.

"Apakah nanti denda atau ditutup sementara, kami serahkan pada pemda," pungkas Anang.

Baca juga: Sejuta Warga Bangka Belitung Akan Gunakan Vaksin dari 3 Negara

Ada pun angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung hingga 27 Desember 2020 tercatat sebanyak 2.077 kasus.

Sebanyak 1.547 di antaranya dinyatakan sembuh, 32 meninggal dunia dan yang lainnya dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com