Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, tim Satgas Covid-19 akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat-tempat keramaian.
"Ini bukan permintaan tapi perintah melarang kegiatan hiburan dan perayaan tahun baru di Bangka Belitung," kata Anang saat jumpa pers di Mapolda, Senin (28/12/2020).
Anang menuturkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan gubernur serta bupati dan wali kota terkait larangan perayaan malam tahun baru.
Para pimpinan daerah yang tergabung dalam Satgas tersebut menyetujui diterbitkannya larangan demi memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Terhitung jam 10 malam tidak ada lagi kegiatan keramaian. Baik tempat hiburan malam, rumah makan, kafe-kafe maupun ruang terbuka fasilitas publik. Masyarakat jika ingin merayakan tahun baru cukup di rumah saja," ujar Anang yang didampingi Wakapolda Babel Brigjen Umar Dhani.
Kegiatan yang dilarang, kata Anang, termasuk juga menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.
"Kami harapkan para pelaku usaha maklum, ini bukan bermaksud menghambat usaha. Tapi potensi pandemi ini harus kita cegah," ucap Anang.
Bagi para pelaku usaha yang membandel, kata Anang, bakal ada sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara tempat tersebut.
"Apakah nanti denda atau ditutup sementara, kami serahkan pada pemda," pungkas Anang.
Ada pun angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung hingga 27 Desember 2020 tercatat sebanyak 2.077 kasus.
Sebanyak 1.547 di antaranya dinyatakan sembuh, 32 meninggal dunia dan yang lainnya dalam perawatan.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/16024381/polda-bangka-belitung-resmi-larang-perayaan-tahun-baru