Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak, Ini Faktanya

Kompas.com - 24/12/2020, 16:39 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak lima orang penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak dinyatakan positif Covid-19.

Kasus tersebut ditemukan setelah tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan secara acak kepada para penumpang yang mendarat.

Menyikapi temuan itu, maskapai yang membawa penumpang tersebut akan diberikan sanksi larangan terbang.

Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang dan pihak maskapai maupun bandar udara diharapkan bisa lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat dari Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pontianak

Temuan satgas penanganan Covid-19

Kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020).

Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.

Dari total yang dilakukan pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Dilarang Terbang ke Pontianak gara-gara 5 Penumpang Positif Corona, Batik Air: Kami hanya Bertugas Mengangkut Penumpang

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Pemeriksaan kepada penumpang pesawat tersebut, kata Harisson, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah.

Baca juga: Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari

Hasil rapid test kurang efektif

Temuan penumpang pesawat terpapar Covid-19 tersebut diketahui sudah berulang kali terjadi.

Meski para penumpang sudah mengantongi hasil rapid test antigen dan tingkat akurasi test tersebut berada dikisaran 80-90 persen, namun menurutnya jika dilakukan dengan buru-buru hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.

Untuk itu, pembenahan sistem menurutnya perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 Desember 2020

Maskapai dikenakan sanksi

Menyikapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson akan memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan.

Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).

“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak.

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Terkait dengan sanksi yang diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air saat dikonfirmasi belum berkenan mengeluarkan pernyataan resminya.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com