KOMPAS.com - SAR (38), dan M (38), dua terduga penyebar video syur anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, terancam enam tahun penjara.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Endon, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Kata Endon, dari dua tersangka, hanya tersangka SAR yag baru ditahan.
Sementara, tersangka M belum ditahan karena hasil rapid test-nya reaktif sehingga harus diisolasi di Rumah Sakit Umum Batarang Siang, Pangkep.
Rencananya, sambung Endon, pihaknya akan melakukan swab test kepada M pada Senin (21/12/2020).
Baca juga: 2 Penyebar Video Syur Anggota DPRD Pangkep Jadi Tersangka
Dijelaskan Endon, tersangka M ini membuat video berdurasi 12 detik mengunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanoa diketahui oleh pelapor.
"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.