Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Catat 202 Pelanggaran di Pilkada 2020

Kompas.com - 17/12/2020, 08:38 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menangani 202 perkara pelanggaran pada Pilkada 2020.

Terdapat 8 kota/kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, yakni Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Pangandaran, dan Indramayu.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya 60 perkara administrasi, 19 perkara kode etik dan 9 perkara pidana, serta yang lainnya.

Baca juga: Hasil Pleno KPU untuk Pilkada Cianjur 2020, Ini Paslon yang Unggul

“Dari 9 perkara pidana yang kita tangani itu, 4 perkara sudah vonis, yakni 2 di Cianjur, 1 di Indramayu, dan 1 lagi baru kemarin vonis di Kabupaten Bandung,” kata Dahlan kepada wartawan saat memantau pleno rekapitulasi suara di Cianjur, Selasa (15/12/2020) malam.   

Kendati rekapitulasi penghitungan suara telah selesai, proses penanganan terhadap pelanggaran-pelanggaran tetap berjalan sebagai kaidah penegakan hukum yang dilakukan pihak Bawaslu.

“Artinya apa? Kaitan dengan pelanggaran ini kita tetap konsen untuk menyelesaikan yang sudah ditangani, dan tentunya juga dalam prosesnya Bawaslu akan kawal terus,” ujar dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 16 Desember 2020

Dahlan mengingatkan kepada kontestan yang mendapatkan suara terbanyak untuk tidak menyikapi kemenangan dengan euforia atau berlebihan, sehingga bisa menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Bagi mereka yang tidak puas terhadap hasil ada jalur hukum yang bisa mereka gunakan,” kata dia.

Namun, sejauh ini belum ada pihak yang melakukan gugatan terkait hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu nanti ada ketentuan-ketentuannya, selisih hasil yang tentu menjadi prasyarat yang bisa dilakukan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi, ada ketentuannya,” ucap Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com