KOMPAS.com - Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho mengatakan, FA (38), diduga sengaja membunuh MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan kekasih gelapnya tersebut.
Diketahui, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan polisi terhadap jasad korban ditemukan janin bayi yang berumur kurang lebih 7 bulan.
Pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Fakta Istri Aniaya Suaminya dengan Kapak hingga Tewas, Berawal dari Pulang Mabuk
Usai korban tewas, pelaku yang panik kemudian menguburkannya di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.
"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Kata Esty, janin bayi iu diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.
"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," ungkapnya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Dikubur di Fondasi Mengaku khilaf, Korban adalah Kekasih Gelapnya.