Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Tanggung Jawab, Pria Ini Bunuh Kekasih Gelapnya yang Hamil 7 Bulan dengan Racun, Ini Pengakuannya

Kompas.com - 05/12/2020, 18:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho mengatakan, FA (38), diduga sengaja membunuh MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan kekasih gelapnya tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan polisi terhadap jasad korban ditemukan janin bayi yang berumur kurang lebih 7 bulan.

Pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Istri Aniaya Suaminya dengan Kapak hingga Tewas, Berawal dari Pulang Mabuk

Usai korban tewas, pelaku yang panik kemudian menguburkannya di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.

"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).

Kata Esty, janin bayi iu diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.

"Dugaan sementara janin itu hasil hubungan gelap," ungkapnya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Dikubur di Fondasi Mengaku khilaf, Korban adalah Kekasih Gelapnya.

Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik menyampaikannya bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah selingkuhan.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Taufik.

Sementara itu, FA mengaku tega memberikan racun pada dalam minuman korban agar bayi dalam kandungan MA gugur.  

"Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu.

Baca juga: Hasil Otopsi, Mayat Wanita Dikubur di Fondasi Rumah Ternyata Hamil 7 Bulan

Saat meminta korban untuk meminum air tersebut, sambung FA, korban tidak menolak dan mengikutinya.

Atas perbuatannya tersebut, FA mengaku khilaf.

"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," ujar pria yang berprofesi sebaga sopir truk ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas

 

(Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Aprillia Ika, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com