Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Hasilnya Reaktif, Petugas KPPS Pilkada di Jateng Tolak Rapid Test

Kompas.com - 27/11/2020, 16:55 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak di Jawa Tengah menolak menjalani rapid test.

Padahal, regulasi KPU telah mengatur kewajiban menjalani rapid test bagi seluruh penyelenggara Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

KPU Jawa Tengah pun tengah berupaya secara persuasif agar mereka bersedia mengikuti pemeriksaan tersebut.

"Proses rapid sedang berjalan. Cuma memang ada kendala, sebagian petugas enggan dites. Tapi kami terus lakukan pendekatan, karena ini persyaratannya bagi penyelenggara Pemilu. KPPS maksimal akan melayani 500 pemilih di TPS agar dipastikan semuanya aman," kata Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: 7 Petugas KPPS Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pihaknya mencatat petugas KPPS yang menolak rapid test awalnya ada di daerah Wonosobo.

Namun belakangan diketahui di daerah Sragen dan Purbolinggo juga ada sejumlah petugas KPPS juga menolak untuk rapid test.

Yulianto tidak menyebutkan secara pasti jumlah petugas KPPS yang menolak rapid test.

Alasan mereka menolak diduga karena takut setelah mengetahui hasil dari rekannya yang reaktif.

"Ada di Wonosobo tapi tidak terlalu signifikan jumlahnya. Pemda juga akan membantu kami, seperti kepala desa, tokoh masyarakat untuk membujuk mereka agar mau ikut rapid test," ucapnya.

Baca juga: Hadiri Konsolidasi Paslon, Oknum ASN hingga KPPS di Wonogiri Dipanggil Bawaslu

Menurutnya, rapid test merupakan syarat wajib bagi petugas untuk mensukseskan Pilkada dengan standar protokol kesehatan.

Jika mereka menolak atau mengundurkan diri, maka KPU memastikan penggantian petugas KPPS sudah didapatkan sebelum hari pencoblosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com