WONOGIRI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Wonogiri memanggil oknum aparatur sipil negara, enam kepala desa dan enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena tepergok menghadiri konsolidasi pasangan calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami jadwalkan untuk mengklarifikasi satu ASN, enam kades dan enam KPPS bersama penyelenggara kegiatan terkait temuan mereka mengikuti konsolidasi pemenangan salah satu paslon Pilkada Wonogiri,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Istri Bupati Semarang Diperiksa Bawaslu
Ali menjelaskan, dugaan pelanggaran pilkada itu ditemukan Panwaslu Kecamatan Giritontro.
Hasil pemantauan tim Panwaslu Giritontro dilaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakoni ASN, kepala desa dan KPPS.
Ia mengatakan, informasi temuan menyebutkan ASN, kepala desa dan KPPS hadir dalam acara tersebut karena diundang penyelenggara kegiatan.
Untuk itu, Bawaslu akan membuktikan kedatangan mereka diundang atau atas inisiatif sendiri.
Hasil temuan panwaslu kecamatan melaporkan kegiatan itu merupakan konsolidasi internal partai.
Di kegiatan itu, tim juga menemukan baliho spesimen surat suara dalam bentuk MMT yang di dalamnya terdapat panah mencoblos paslon tertentu.
“Selain itu ada arahan untuk memenangkan salah satu paslon,” jelas Ali.
Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam
Ali menambahkan, izin kegiatan itu yakni konsolidasi. Namun, faktanya ada kampanye dalam kegiatan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan