Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kerja di Proyek Tol, 6 Orang Rusak Pintu dan Pukul Sekuriti

Kompas.com - 19/11/2020, 09:33 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dibantu Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk enam orang pelaku pengancaman dan penganiayaan.

Enam pria tersebut ditangkap karena memaksa meminta kerja kepada PT Hutama Karya Indonesia (HKI) pada proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang.

Pada pelaku mengaku dari Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, enam pelaku ditangkap pada Selasa (17/11/2020) di Kabupaten Kampar.

Baca juga: Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Keenam pelaku berinisial SS, AS, JU, HS, SA, dan AM.

"Keenam pelaku ditangkap dugaan perkara secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan atau penganiayaan," ungkap Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan, pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 13.26 WIB, enam pelaku mendatangi kantor kerja PT HKI di Jalan Pajajaran, Desa Bukit Teratai, Kecamatan  Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Mereka saat itu dipimpin oleh pelaku SS untuk meminta pekerjaan di PT HKI.

Kemudian, para pelaku menutup akses jalan kantor HKI dan memaksa masuk ke kantor untuk menemui pimpinan kepala proyek yang tidak berada di tempat.

"Para pelaku saat itu ditahan oleh petugas sekuriti kantor PT HKI. Namun, para pelaku tetap memaksa serta memukul sekuriti di bagian pipi kiri dan melakukan perusakan pintu kantor PT HKI," ungkap Sunarto.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan dan Robohkan Tembok Sekolah, Satu Keluarga Diamankan Polisi, Ini Motifnya

Atas kejadian tersebut, pihak PT HKI melaporkan pelaku ke Polres Kampar.

Setelah lebih kurang dua pekan penyelidikan, enam pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku digelandang ke Polres Kampar berikut dengan barang bukti satu unit mobil yang dipenuhi stiker SPSI, sebilah senjata tajam, dan dua unit ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com