LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda nekat menghamili anak gadis pemilik rumah tempatnya menginap saat merantau ke Tanggamus.
Warga Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MZ (19) itu ditangkap oleh aparat Polres Tanggamus dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial PU (16) pelajar SMA warga Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.
"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi
Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.
Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.
Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.
"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.
Baca juga: Perlintasan Liar Sebabkan Tabrakan Maut KA dan Taksi Online di Padang, KAI Janji Segera Tutup