KOMPAS.com - AR pria 22 tahun asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi karena dua kasus yang berbeda yakni penelantaran anak dan kasus pemerkosaan.
Korban pemerkosaan AR adalah NI (17) siswi kelas 3 SMA.
AR mengenal NI melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2019 lalu. Setelah berkenalan, AR yang sudah memiliki istri itu berpacaran dengan NI.
Selama pacaran, AR mengajak NI berhubungan badan sebanyak tiga kali. Hubungan badan pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2019.
Baca juga: Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA
Saat itu AR berjanji tidak akan menghamili NI. Jika pun hamil, AR berjanji akan bertanggung jawab.
"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).
Ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI lapor ke polisi.
Selain NI, ternyata istri AR juga melaporkan suaminta ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.
Baca juga: Pria Ini Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Modusnya Mau Tanggung Jawab
Polisi pun memproses dua kasus tersebut.
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan