Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Kompas.com - 16/11/2020, 12:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kenal di medsos, mengaku sudah berkali-kali cabuli korban

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan. Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com