Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Residivis Spesialis Pencuri Toko Sembako Ditangkap

Kompas.com - 12/11/2020, 20:41 WIB
Syarifudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Meski sempat menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, hal tersebut tidak membuat JN (38) warga Desa Ragi, Kabupaten Bima, ini kapok.

Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Rasanae Barat, Kamis (12/11/2020).

JN ditangkap bersama rekannya berinisial MA (23) karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Kota Bima.

Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisial JA merupakan residivis atas kasus yang sama.

"Pelaku JN adalah residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar area pertokoan," ungkap dia.

Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya Hancur

JN dan temannya MA ditangkap polisi atas laporan salah satu pemilik toko grosir sembako. Aksi pencurian ini dilakukan JA dan MA pada 6 November 2020 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Atas kejadian ini, pemilik toko langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identintas pelaku, lalu menangkap keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com