Salin Artikel

Tak Kapok, Residivis Spesialis Pencuri Toko Sembako Ditangkap

BIMA, KOMPAS.com - Meski sempat menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, hal tersebut tidak membuat JN (38) warga Desa Ragi, Kabupaten Bima, ini kapok.

Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Rasanae Barat, Kamis (12/11/2020).

JN ditangkap bersama rekannya berinisial MA (23) karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Kota Bima.

Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisial JA merupakan residivis atas kasus yang sama.

"Pelaku JN adalah residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar area pertokoan," ungkap dia.

JN dan temannya MA ditangkap polisi atas laporan salah satu pemilik toko grosir sembako. Aksi pencurian ini dilakukan JA dan MA pada 6 November 2020 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Atas kejadian ini, pemilik toko langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identintas pelaku, lalu menangkap keduanya.


Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diciduk polisi.

Tak cuma itu, pelaku juga sempat ingin melawan petugas dengan mencabut pisau yang disembunyikan dari pinggangnya.

"Mengetahui anggota yang datang, kedua pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil kami tangkap. Namun, saat digeledah badannya, salah satu terduga hendak mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku kerap melakukan aksi pencurian dengan mengincar toko-toko sembako yang berada di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

"Saat ini, motifnya sedang kami selidiki. Kami juga sedang mendalami keberadaan barang yang sudah dicuri pelaku," tutur Dediansyah.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/20411111/tak-kapok-residivis-spesialis-pencuri-toko-sembako-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke