Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan, Bupati Boalemo Gorontalo Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 10/11/2020, 07:34 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Bupati Boalemo, Darwis Moridu, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Darwis lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 3 November 2020.

Surat tersebut sudah diserahkan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim kepada Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 9 November 2020

"Saya atas nama Bapak Gubernur menyerahkan SK Mendagri ini kepada Pak Anas Jusuf selaku Wakil Bupati Boalemo," kata Idris di ruang kerja Wakil Bupati Boalemo, Senin (9/11/2020), seperti dilansir Antara.

Dalam SK itu, Mendagri memutuskan memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, Mendagri menunjuk Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.

Keputusan Menteri itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Baca juga: Buah Manis Usaha Suku Bajau Jaga Hutan Bakau untuk Anak Cucu

Terkait pemberhentian sementara Bupati Boalemo, Wakil Gubernur Idris berharap tidak akan mengganggu dan memengaruhi kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat Boalemo untuk tetap menjaga kebersamaan, kerukunan dan keamanan, untuk kelancaran pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

"Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yang terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, untuk suksesnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com