MEDAN, KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut dalam kasus penembakan terhadap seorang anggota Polsek Medan Barat pada 27 Oktober 2020 siang, pelaku seorang pria berinisial KMS (45) berniat menghabisi korban dengan mengarahkan senjatanya ke kepala.
Pelaku disuruh oleh seorang perempuan untuk meneror dan mengambil seseorang.
Dijelaskan Riko, KMS ditangkap karena tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan di muka umum secara bersama-sama.
Baca juga: Anggota Polsek Medan Barat Ditembak di Tempat Cuci Mobil
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, peristiwa itu berawal pada 26 Oktober, KMS, warga Percut Sei Tuan, mendapat perintah dari seorang perempuan berinisial NN untuk menjemput atau mengambil seseorang berinisial KD dan IRV.
"Kemudian pada tangal 27 Oktober, KMS beserta 5 orang lain yang masih DPO, yang mana 3 di antaranya sudah dikenali dan 2 orang diselidiki, mendatangi bengkel KD di Jalan Ringroad/Gagak Hutam," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore.
Dikatakannya, setelah dilakukan rekonstruksi, KMS turun dari mobil dan langsung memecahkan kaca-kaca dan merusak peralatan di bengkel tersebut.
Saat itu, lanjut Riko, anggotanya yang kebetulan berada di situ berusaha menghentikan pelaku, namun KMS tetap melakukan aksinya.
Saat itu, anggotanya sempat memberi peringatan tembakan ke bawah dan pelurunya menyerempet KMS.
Saat itu, KMS berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik. Setelah dekat, KMS memukul tangan anggotanya menggunakan double stick. Setelah jatuh dari tangan korban, senjata itu kemudian direbut oleh KMS.
"Setelah itu, kemudian yang bersangkutan (KMS) menembak anggota kita pada rusuk samping kiri mengenai paru-paru dan sampai sekarang masih kritis. Tak sampai di situ, dibantu dengan 3 temannya, anggota kita sudah dalam kondisi tertembak, KMS ini punya niat untuk menghabisi anggota kita dengan menembak diarahkan ke kepala. Namun faktanya senjatanya gep atau pelurunya tidak meledak," ujarnya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan, KMS diminta untuk menunjukkan tempat tinggal rekan-rekannya namun pelaku kembali berulah dan berusaha merebut senjata yang mengawalnya. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya.
Riko menambahkan, pihaknya kini masih memburu 5 orang rekan KMS. Sebanyak 3 di antaranya sudah diidentifikasi, masing-masing bernama Ameng (45), warga Percut Sei Tuan; Endang (35), warga Deli Serdang dan; Hatta (30), anak dari tersangka NN.
Ketiga tersangka yang identitasnya sudah diketahui itu bersama KMS ikut mengejar dan mengepung polisi.
"Kami ingatkan betul, segera menyerahkan diri kepada kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya.
Riko mengatakan, tersangka KMS mengaku mantan anggota Brimob yang dipecat. Namun tidak jelas Brimob dari daerah mana.