LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Barat, mencatat ada 245 kasus pernikahan anak di bawah umur sejak Januari 2020 hingga Oktober.
"Datanya sebanyak 245 kasus angka pernikahan dini di Lombok Barat, yang di bawah umur 18 tahun," kata Sekretaris Dinas BP3A2KB Lombok Barat Erny, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Ibu dari Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis: Mohon Izinkan Anak Saya Tetap Sekolah agar Dapat Ijazah
Erny menjelaskan, pernikahan dini terjadi karena banyak faktor, salah satunya karena hamil di luar nikah.
"Kalau kita lihat faktornya karena mereka hamil. Hamil ini pasti banyak latar belakangnya, seperti perkembangan IT, pergaulan bebas, karena tidak ada aktivitas libur sekolah," kata Erny.
Baca juga: Siswa SMK Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan, Istri Pertama Baru Lulus SMP, yang Kedua Masih SMA
Erny menjelaskan faktor umum penyebab pernikahan dini masih serupa seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Di antaranya broken home dan putus sekolah sehingga berpikir pendek untuk menikah agar dapat terbantu oleh pasangannya.
Adapun kecamatan di Lombok Barat yang mencatat angka kasus tertinggi yakni di Kecamatan Sekotong.
Kecamatan ini juga merupakan daerah di mana seorang siswa SMK menikahi dua gadis dalam dua pekan. Berita terkait pernikahan siswa SMK ini kemudian menjadi viral.