LOMBOK BARAT, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Faturrahman, mengaku tidak mengetahui pernikahan Ahmad Rizal (18) siswa SMK di Lombok Barat dengan dua gadis di bawah umur berinisial F (16) dan M (15).
Adapun F baru lulus SMP, sedangkan M masih duduk di bangku SMA.
"Saya tidak mengetahui pernikahan anak di bawah umur itu. Saya mengetahuinya justru di media sosial setelah mereka menjalani resepsi pernikahan dan viral. Saya sangat menyayangkan hal ini," kata Faturrahman, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan Tetap Boleh Bersekolah, asal...
Faturahman juga sangat menyesalkan pernikahan itu karena lokasi kantor KUA dengan lokasi pernikahan hanya berjarak satu kilometer.
"Jarak KUA Sekotong dengan lokasi akad nikah mereka hanya satu kilometer di desa sebelah, di dekat Kantor KUA. Ini juga yang sangat kami sesalkan, warga tidak melaporkan pernikahan tersebut, terutama aparat dusun," kata Faturrahman.
Ditolak
Faturrahman mengatakan, pernikahan anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun tidak akan diterima KUA.
Baca juga: Ibu dari Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis: Mohon Izinkan Anak Saya Tetap Sekolah agar Dapat Ijazah
Hal itu karena melanggar aturan Undang-undang 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.
Dalam UU itu disebutkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umut perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
Atas dasar itu maka tidak diperbolehkan anak di bawah usia 19 tahun dinikahkan oleh lembaga resmi seperti KUA.
Mengetahui aturan itu, masyarakat dan pihak keluarga tampaknya bersepakat menyelesaikannya sendiri, dengan pernikahan di bawah tangan pernikahan, atau nikah siri.
Kalaupun yang bersangkutan harus menikah di bawah usia 19 tahun, agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, sesuai dengan UU nomor 16/2019, bisa diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama oleh kedua mempelai, pihak keluarga, atau siapa saja pihak yang mengetahui pernikahan itu.
Dispensasi kawin bisa diajukan dan Pengadilan Agama akan memprosesnya agar tecatat secara hukum.
Akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama apakah perkawinan itu harus dilakukan atau dibatalkan.
Aturan akan dikecualikan jika perkawianan itu harus dan mendesak dilakukan. Namun, tentu saja harus ada persetujuan orangtua daru kedua belah pihak.