Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Siswa SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur, KUA: Warga Tak Laporkan Pernikahan Itu

Kompas.com - 19/10/2020, 19:56 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Faturrahman, mengaku tidak mengetahui pernikahan Ahmad Rizal (18) siswa SMK di Lombok Barat dengan dua gadis di bawah umur berinisial F (16) dan M (15).

Adapun F baru lulus SMP, sedangkan M masih duduk di bangku SMA.

"Saya tidak mengetahui pernikahan anak di bawah umur itu. Saya mengetahuinya justru di media sosial setelah mereka menjalani resepsi pernikahan dan viral. Saya sangat menyayangkan hal ini," kata Faturrahman, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan Tetap Boleh Bersekolah, asal...

Faturahman juga sangat menyesalkan pernikahan itu karena lokasi kantor KUA dengan lokasi pernikahan hanya berjarak satu kilometer.

"Jarak KUA Sekotong dengan lokasi akad nikah mereka hanya satu kilometer di desa sebelah, di dekat Kantor KUA. Ini juga yang sangat kami sesalkan, warga tidak melaporkan pernikahan tersebut, terutama aparat dusun," kata Faturrahman.

Ditolak

Faturrahman mengatakan, pernikahan anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun tidak akan diterima KUA.

Baca juga: Ibu dari Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis: Mohon Izinkan Anak Saya Tetap Sekolah agar Dapat Ijazah

Hal itu karena melanggar aturan Undang-undang 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umut perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Atas dasar itu maka tidak diperbolehkan anak di bawah usia 19 tahun dinikahkan oleh lembaga resmi seperti KUA.

Mengetahui aturan itu, masyarakat dan pihak keluarga tampaknya bersepakat menyelesaikannya sendiri, dengan pernikahan di bawah tangan pernikahan, atau nikah siri.

Kalaupun yang bersangkutan harus menikah di bawah usia 19 tahun, agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,  sesuai dengan UU nomor 16/2019, bisa diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama oleh kedua mempelai, pihak keluarga, atau siapa saja pihak yang mengetahui pernikahan itu.

Dispensasi kawin bisa diajukan dan Pengadilan Agama akan memprosesnya agar tecatat secara hukum.

Akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama apakah perkawinan itu harus dilakukan atau dibatalkan.

Aturan akan dikecualikan jika perkawianan itu harus dan mendesak dilakukan. Namun, tentu saja harus ada persetujuan orangtua daru kedua belah pihak.

Hanya saya kata Faturrahman, masyarakat tidak akan mau melakukan langkah yang telah ditetapkan tersebut.

Mereka lebih memilih perkawinannya tidak tercatat secara hukum, daripada menanggung aib.

"Salah satu kendala kita adalah pemahaman soal adat merarik (perkawinana di suku sasak) yang salah kaprah diartikan masyarakat, menyelamatkan nasib anak di bawah umur agar dibatalkan pernikahannya justru dianggap aib. Keluarga perempuan biasanya tak mau menerima anaknya dikembalikan," katanya.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB mencapai 522 kasus.

Menikah dini selama pandemi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidi Furqan menjelaskan, jumlah kasus anak-anak usia SMA sederajat yang menikah selama pandemi Covid 19 mencapai 148 kasus.

"Angka 148 ini belum yang tercatat di pondok pesantren. Ini angka yang sangat mencengangkan kami, mengejutkan kami di tengah pandemi covid-19 ini. Ini harus mendapat perhatian serius," kata Furqan.

Furqan mengatakan, Dikbud NTB mencatat hampir setiap tahun selalu ada pernikahan usia sekolah jelang ujian nasional.

Namun, kali ini jumlahnya cukup tinggi di saat anak-anak tidak menjalani sekolah tatap muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com