Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Beli Ganja Asal AS Secara Online, Ditanam di Kontrakan Kakaknya

Kompas.com - 19/10/2020, 14:34 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap penyemai bibit ganja di sebuah kontrakan di Kota Bandung. Adapun bibit ganja asal Amerika ini didapat tersangka GG secara online.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa tersangka GG ini menanam bibit ganja di sebuah rumah kontrakan kakaknya di Sekeloa Coblong, Sekeloa Utara, Kota Bandung.

"Jadi yang bersangkutan melakukan praktik menyemai ganja ini di rumah kontrakan kakaknya yang bernama Teddy, sedangkan kakaknya tidak tahu kegiatan adiknya ini," kata Rudy di Mapolda Jabar, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Berbondong-bondong ke Puncak atau Bandung Saat Libur Panjang

Polisi yang mencium adanya informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan dan benar saja GG menyemai bibit ganja ini di lantai atas kontrakan kakaknya tersebut.

"Jadi ada beberapa barbuk narkoba, di antaranya biji ganja yang masih belum disemai, dan ada beberapa biji ganja di dalam poly bag plastik, yang sudah mulai tumbuh, yang digunakan untuk penyemaian ini," ucap Rudy.

Adapun proses penanaman ganja ini diruang tertutup, dan menyinarinya dengan menggunakan sinar ultraviolet.

Baca juga: Kasus Penyekapan Anggota Polri di Bandung, 6 Petinggi KAMI dan Saksi Lainnya Diperiksa

Cara bertanam ganja didapat dari YouTube

 

Hal tersebut dipelajari GG dari YouTube. "Jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," ujarnya.

Menurut Rudy, biji ganja GG ini cukup banyak. Ia memperolehnya dengan memesan secara online dari instagram.

"Dibeli melalui instagram, katanya dibeli bijinya dari Amerika Serikat, modus yaitu di iklan instagram itu ada beberapa contoh ganja, kemudian ada akun pribadi yang bisa langsung dikontak. Kemudian bisa memesan biji ganjanya," ucapnya.

Baca juga: Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com