BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap penyemai bibit ganja di sebuah kontrakan di Kota Bandung. Adapun bibit ganja asal Amerika ini didapat tersangka GG secara online.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa tersangka GG ini menanam bibit ganja di sebuah rumah kontrakan kakaknya di Sekeloa Coblong, Sekeloa Utara, Kota Bandung.
"Jadi yang bersangkutan melakukan praktik menyemai ganja ini di rumah kontrakan kakaknya yang bernama Teddy, sedangkan kakaknya tidak tahu kegiatan adiknya ini," kata Rudy di Mapolda Jabar, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Berbondong-bondong ke Puncak atau Bandung Saat Libur Panjang
Polisi yang mencium adanya informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan dan benar saja GG menyemai bibit ganja ini di lantai atas kontrakan kakaknya tersebut.
"Jadi ada beberapa barbuk narkoba, di antaranya biji ganja yang masih belum disemai, dan ada beberapa biji ganja di dalam poly bag plastik, yang sudah mulai tumbuh, yang digunakan untuk penyemaian ini," ucap Rudy.
Adapun proses penanaman ganja ini diruang tertutup, dan menyinarinya dengan menggunakan sinar ultraviolet.
Baca juga: Kasus Penyekapan Anggota Polri di Bandung, 6 Petinggi KAMI dan Saksi Lainnya Diperiksa
Hal tersebut dipelajari GG dari YouTube. "Jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," ujarnya.
Menurut Rudy, biji ganja GG ini cukup banyak. Ia memperolehnya dengan memesan secara online dari instagram.
"Dibeli melalui instagram, katanya dibeli bijinya dari Amerika Serikat, modus yaitu di iklan instagram itu ada beberapa contoh ganja, kemudian ada akun pribadi yang bisa langsung dikontak. Kemudian bisa memesan biji ganjanya," ucapnya.
Baca juga: Konsumsi dan Edarkan Ganja, Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
"Ini dari Amerika bukan dari Aceh, harganya Rp 300.000, di sana (Amerika) lebih murah ternyata, karena di amerika legal di sana. Dikirim melalui FedEx, kan banyak yang menggunakan paket jasa itu," ucap Rudy.
Disinggung bagaimana paket ini bisa lolos dari deteksi x-ray, Rudy mengatakan bahwa di negara Amerika, ganja dilegalkan.
"Nyatanya ini lolos, dari Amerika kan bisa lolos, kan legal, kalau masuk di Indonesia bisa di deteksi lagi," katanya.
Apabila kegiatan GG ini tak sempat tercium petugas, kemungkinan tersangka bisa saja membuat kebun ganja di kontrakan tersebut.
"Seandainya nanti tumbuh subur, kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji ganjanya cukup banyak juga," pungkasnya.
Selain biji ganja, polisi juga mendapat barang bukti lainnya yakni ratusan butir ekstasi dan 500 gram sabu.
"Ekstasi sebanyak 600 butir, yang merah 300, yang hijau 300," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.