Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum "Final"

Kompas.com - 08/10/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus "Ibu Kombes".

Bahkan Ibu Kombes justru dinyatakan memang memiliki utang Rp 70 juta pada Febi.

Fitriani Manurung yang disebut-sebut merupakan istri Kombes merasa putusan sidang tersebut tidak adil baginya.

Fitriani mengatakan dirinya melaporkan Febi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan statusnya.

Namun dalam sidang, Fitriani merasa pembuktian hakim justru tidak berkaitan dengan ITE.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Fitriani menegaskan kasus ini belum berakhir. "Ini kan belum final," lanjut dia.

Baca juga: Coba Bayangkan, Saya Diutangi tapi Saya yang Dipidanakan

Klaim tak ada bukti utang Rp 70 juta

Seperti diketahui, unggahan status Febi menyebut bahwa Fitriani berutang Rp 70 juta kepadanya.

Namun Fitriani mengelak dan merasa tak berutang.

Sementara majelis hakim menyatakan Febi tidak bersalah dengan pertimbangan temuan transfer uang ke nomor rekening suaminya, Kombes Ilsaruddin. 

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan Ibu Kombes

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com