Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum "Final"

Kompas.com - 08/10/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Bantah blokir kontak Febi

Febi mengaku mengunggah status tentang utang Ibu Kombes karena tidak punya akses menghubungi Fitriani.

Febi berharap Fitriani beritikad baik ketika membaca statusnya.

Fitriani membantah tuduhan bahwa dirinya memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Dia pun akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

Awal kasus

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial
Kasus berawal saat Febi mengunggah status penagihan utang berikut:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Atas unggahan itu, Fitriani malu karena dia merasa tidak punya utang kepada Febi.

Sedangkan Febi mengunggah status lantaran merasa sudah tak bisa menghubungi Fitriani.

Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Hakim akhirnya mengatakan hal berbeda dari kesaksian Fitriani Manurung di persidangan.

 

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang.

Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin) Tribunmedan.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com