Salin Artikel

Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum "Final"

Bahkan Ibu Kombes justru dinyatakan memang memiliki utang Rp 70 juta pada Febi.

Fitriani Manurung yang disebut-sebut merupakan istri Kombes merasa putusan sidang tersebut tidak adil baginya.

Fitriani mengatakan dirinya melaporkan Febi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan statusnya.

Namun dalam sidang, Fitriani merasa pembuktian hakim justru tidak berkaitan dengan ITE.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Fitriani menegaskan kasus ini belum berakhir. "Ini kan belum final," lanjut dia.

Klaim tak ada bukti utang Rp 70 juta

Seperti diketahui, unggahan status Febi menyebut bahwa Fitriani berutang Rp 70 juta kepadanya.

Namun Fitriani mengelak dan merasa tak berutang.

Sementara majelis hakim menyatakan Febi tidak bersalah dengan pertimbangan temuan transfer uang ke nomor rekening suaminya, Kombes Ilsaruddin. 

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani.

Bantah blokir kontak Febi

Febi mengaku mengunggah status tentang utang Ibu Kombes karena tidak punya akses menghubungi Fitriani.

Febi berharap Fitriani beritikad baik ketika membaca statusnya.

Fitriani membantah tuduhan bahwa dirinya memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Dia pun akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Atas unggahan itu, Fitriani malu karena dia merasa tidak punya utang kepada Febi.

Sedangkan Febi mengunggah status lantaran merasa sudah tak bisa menghubungi Fitriani.

Hakim akhirnya mengatakan hal berbeda dari kesaksian Fitriani Manurung di persidangan.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang.

Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Farid Assifa, Abba Gabrillin) Tribunmedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/05450041/anggap-putusan-sidang-tak-adil-dan-disebut-berutang-ibu-kombes-ini-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke