Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Omnibus Law, PP Muhammadiyah Minta Semua Elemen Masyarakat Tahan Diri

Kompas.com - 07/10/2020, 17:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri jika merasa keberatan kepada pemerintah karena telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Memenuhi Kantor DPRD, Buruh di Sumedang Minta Omnibus Law Dibatalkan

Ia menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.

“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” jelas Abdul Mu’ti.

Namun, DPR mengesahkan UU Omnibus Law.

Ia mengungkapkan, beberapa usul dari Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, seperti lima UU terkait pendidikan yang dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” jelas Abdul Mu’ti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com