Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memenuhi Kantor DPRD, Buruh di Sumedang Minta Omnibus Law Dibatalkan

Kompas.com - 07/10/2020, 15:12 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Seluruh serikat buruh di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, meminta pemerintah pusat membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Tuntutan ini disampaikan ratusan perwakilan buruh saat berunjuk rasa di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (7/10/2020).

Sejak Rabu pagi, ratusan buruh sudah menduduki Kantor DPRD Sumedang. Hingga siang ini, massa masih bertahan di tempat itu.

Baca juga: Ada dalam UU Cipta Kerja, Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi?

Aksi sempat memanas saat buruh saling dorong dengan anggota TNI/Polri, dan Satpol PP Sumedang yang mengawal jalannya aksi.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya, Slamet Prianto mengatakan, jika aspirasi hari ini tidak membuahkan hasil, maka buruh di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung akan melakukan aksi lebih besar pada Kamis besok.

"Sampai siang ini, aspirasi kami di sini tidak didengar. Kalau tidak ada hasil, besok kami akan melakukan aksi di Jalan Raya Bandung-Garut. Kami juga akan melakukan sweeping ke pabrik-pabrik," ujar Slamet di sela aksi di Kantor DPRD Sumedang, Rabu siang.

Baca juga: Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, 9 Orang yang Diamankan Berstatus Mahasiswa

Slamet menuturkan, aksi pada Kamis besok dipastikan akan diikuti puluhan ribu buruh.

Karena, tidak hanya buruh di kawasan industri Sumedang, tapi juga akan diikuti buruh di kawasan industri Kabupaten Bandung.

"Kami sudah meminta kepada pihak kepolisian agar mengosongkan satu jalur di Jalan Raya Bandung-Garut, sehingga aksi kami besok tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional Bandung-Garut," tutur Slamet.

Slamet menyebutkan, buruh di Sumedang menuntut agar pemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja.

"Tuntutan aksi hari ini dan besok dengan massa yang lebih besar lagi, kami meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja melalui Perppu," kata Slamet.

Slamet mengatakan, UU Cipta Kerja sangat merugikan bagi buruh, petani, nelayan, dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau pemerintah tidak mengeluarkan Perppu, tentunya kami mendorong agar UU Cipta Kerja ini dibatalkan melalui judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com