KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua dari tiga perempuan yang terlibat pencurian pakaian di sebuah distro di wilayah itu.
Dua pelaku yang ditangkap di Kupang, berinisial SD (36) dan IB (39).
Sedangkan pelaku lainnya AB (34), menyerahkan diri.
"Penangkapan terhadap para pelaku yang di Kupang ini dilakukan Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Tarung Binti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020) malam.
Baca juga: 3 Perempuan Ini Terekam CCTV Saat Curi Celana dan Baju, Beraksi dalam 5 Menit
Satrya menuturkan, dua pelaku yakni SD (36) dan IB (39) diamankan di kompleks Perumahan 1.000, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Minggu (27/9/2020).
Sedangkan pelaku AB, menyerahkan diri di Mapolres Kupang Kota hari ini, setelah dua temannya ditangkap.
Untuk tiga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang kota, untuk proses hukum selanjutnya.
“Ketiga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Satrya.\