Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susul Ibu ke Kebun, Bocah 10 Tahun Malah Dibunuh lalu Diperkosa

Kompas.com - 28/09/2020, 13:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MURATARA , KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berumur 10 tahun inisial IC di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di dalam kebun. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian setempat menangkap pelaku inisial AW (18) yang tak lain adalah keluarga dekat korban. 

Kapolsek Nibung AKP Denhar saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2020) kemarin. 

Mulanya, korban IC sedang berjalan kaki seorang diri untuk menyusul ibunya yang ada di dalam kebun sembari membawa bungkusan karung berisi sembako. 

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dibunuh lalu Diperkosa, Pelaku Mengaku Dendam ke Ibu Korban

Dibunuh lalu diperkosa

Namun, saat di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku AW.  

"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," kata Denhar melaui pesan singkat (28/9/2020). 

AW yang marah, langsung mengambil kayu di dalam kebun dan memukulnya di bagian belakang kepala hingga membuat korban tewas. 

Tak hanya itu, AW pun sempat menyebutuhi IC yang sudah dalam keadaan tewas sebelum akhirnya meninggalkan korban. 

Dua hari setelah kejadian, warga setempat menemukan IC yang tewas di dalam kebun. 

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal. Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujar Kapolsek. 

Baca juga: Dendam pada Ibu Korban, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Seorang Remaja, Ini Ceritanya

Pelaku dendam ke ibu korban

Denhar mengungkapkan, setelah menangkap pelaku AW, motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam sehingga membuatnya menghabisi nyawa korban. 

"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi. Karena AW pernah kepergok mencuri di rumah korban,"jelasnya.   

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com