Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP

Kompas.com - 28/09/2020, 13:25 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan 12 penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB.

Pokok aduan adalah para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Para Teradu dan/atau Terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.

Baca juga: Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang

Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satrio yang merupakan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.

Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra  masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti,  Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.

Baca juga: Kepala Daerah, Anggota DPR, Jenderal dan Pengusaha Bertarung di Pilkada Sumbar

Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.   

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com