Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam pada Ibu Korban, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Seorang Remaja, Ini Ceritanya

Kompas.com - 27/09/2020, 17:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan tewas di perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung pada Sabtu (26/9/2020).

Saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya. Bocah malang tersebut sempat dilaporkan menghilang sejak 24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan polisi, bocah tersebut ternyata dibunuh oleh AW (18) kerabatnya sendiri. AW membunuh bocah 10 tahun karena dendam dengan ibu korban yang kerap memarahinya karena sering mencuri di rumah korban.

"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar dilansir dari Tribunsumsel.com.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dibunuh lalu Diperkosa, Pelaku Mengaku Dendam ke Ibu Korban

Dibunuh dan diperkosa di kebun karet

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.

Di tengah perjalanan, korban terlihat oleh tersangka AW. Ia kemudian mendekati korban dan menanyakan keberadaan ibu korban. Namun kata tersangka, korban menjawab dengan suara agak keras.

Tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kebun dan membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kepalanya Terbentur Batu Usai Diperkosa 5 Pria, Wanita Ini Tewas

Dalam keadaan tidak bernyawa, tersangka diduga memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya di tengah kebun.

AW ditangkap setelah polisi memeriksa saksi yang mengatakan jika orang terakhir yang terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Temukan Wanita Pingsan di Pinggir Sungai, Bukannya Ditolong Malah Diperkosa 5 Pria

Kecam perbuatan keji tersangka

Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.

"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.

Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas usai Diperkosa 5 Pria di Pinggir Sungai

Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.

Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Pelajar Bunuh dan Setubuhi Bocah 10 Tahun di Muratara, Motif Dendam dengan Ibu Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com