KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pengurus Rumah Aman Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berinisial RC (25).
RC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena terbukti telah mencabuli korban yang masih berada di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra mengatakan, korban yang dicabuli pelaku tak lain adalah gadis yang dititipkan polisi di Rumah Aman.
Gadis tersebut sebelumnya terjaring dalam kasus prostitusi anak.
Namun karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan, oleh polisi lalu dititipkan di Rumah Aman untuk sementara waktu.
“Dia (korban) kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online. Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun. Pokoknya semua di bawah umur,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Caleg Gagal Cabuli Korban Prostitusi Saat Dititipkan di Rumah Aman
Feri tidak menyangka, saat dititipkan tersebut justru korban dicabuli oleh pengurus di Rumah Aman itu sendiri.
Pasalnya, Rumah Aman itu selama ini selalu dijadikan rujukan untuk penitipan korban.
Menurut Feri, terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan pengurus lainnya terhadap gerak-gerik pelaku.
Sebab, pelaku pada Sabtu (28/8/2020) tepergok masuk ke dalam kamar korban, yaitu pada sore hari dan dini hari.
Baca juga: Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar
Apalagi, setelah masuk kamar itu pelaku juga mengunci pintu dari dalam.
Karena kecurigaan itu, akhirnya saksi tersebut melaporkannya kepada ketua Yayasan Rumah Aman dan diteruskan kepada polisi pada 5 September 2020.