Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perempuan yang Tiba-tiba Dibakar, Polisi Tetapkan Buruh Harian Jadi Tersangka, Kini DPO

Kompas.com - 10/09/2020, 17:21 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kepolisian Resor Kulon Progo menetapkan seorang buruh harian lepas sebagai tersangka pelaku pembakar Catur Atminingsih (Ningsih), 54 tahun, warga asal Kalurahan (desa) Banyuroto, Kapanewon (kecamatan) Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pria itu bernama Agus Triyokopari Suda (Agus) asal Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo. Polisi mencari mencari Agus sampai sekarang.

Polisi menetapkannya sebagai buronan dan memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka, sudah dinyatakan tindak pidana dan dalam penangan Polres Kulon Progo. Kami pun kini mengeluarkan keterangan DPO,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu, I Nengah Jeffry di sela kegiatan membagi masker dan kampanye protokol kesehatan pada warga yang melintas simpang lima Wates, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Duga Masalah Asmara

Ningsih terbaring dalam kondisi memprihatinkan di RSUD Wates sejak Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.

Tubuhnya mengalami luka bakar derajat 2-3 atau masuk dalam kategori parah karena terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.

Luka bakarnya mayoritas pada bagian tubuh depan, seperti wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri maupun kanan.

Luka yang diderita itu akibat perbuatan sengaja. Hasil olah TKP, barang bukti yang diamankan, serta sejumlah kesaksian, pelakunya mengarah pada Agus.

“Korban pada saat awal diketahui menyebut nama Agus. Dan sesuai keterangan yg didapat serta perkembangan informasi dari korban maupun saksi, semua mengarah ke nama DPO ini,” kata Jeffry.

Baca juga: Seorang Perempuan di Kulon Progo Dibakar dengan Bensin, Ini Kronologinya

Ningsih sudah sadar. Kondisinya semakin membaik. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan lebih dalam dari perempuan ini karena perawatan intensif pada luka bakar yang ia derita, hampir 50 persen tubuhnya.

Polisi terus memburu Agus. Polisi memasang jerat Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com