Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Nenek Esterlan, Kebun Sawit Ludes Dijual Anak Saat Ia Sakit, kini Didakwa Kasus Pencurian

Kompas.com - 08/09/2020, 06:38 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Diusianya yang renta, Esterlan Sihombing (80) harus berurusan dengan hukum. Nenek sebelas orang cucu ini didakwa kasus pencurian yang disidangkan di PN Simalungun.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Nenek Esterlan mengungkapkan kekecewaan atas tingkah anaknya perempuannya. Pasalnya anak kedua dari bersaudara itu menjual lahan dan sawit miliknya.

Meski proses penjualan oleh anaknya sepengatahuan dan kuasa Nenek Esterlan, uang hasil penjualan lahan dan sawit itu tidak disetorkan kepadanya. Padahal, uang itu dijanjikan untuk biaya pengobatan dan biaya hidupnya dimasa tua.

"Sampai sekarang, limper belah tujuh pun tidak ada dikasih samaku," tutur Esterlan dalam bahasa Batak, saat ditemui setelah dirinya mengikuti sidang virtual di PN Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Cerita Ahmad Krismon, Rela Naik Bukit Cari Sinyal Agar Bisa Ikut Prosesi Wisuda Online

Dituduh mencuri sawit

Karena tidak punya uang dan kondisinya yang sakit sakitan, Ibu tiga orang anak ini memutuskan menyuruh dua orang pria memanen sawit dari lahan yang dijual tersebut.

Itu pula yang menjerat dirinya dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian sawit.

Esterlan Sihombing dituduh mencuri sawit di lahan miliknya di Huta III, Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada 25 April 2019.

"Selama ini ku tunggu tunggu uangnya tapi tak ada. Aku pun gak bodoh, gak mungkin tanah sudah kujual dan ku ambil uangnya, tapi ku panen lagi sawit itu. Aku berharap kali uang itu dikasih," ungkapnya.

Baca juga: Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan

Dalam perkara pidana No.88/Pid.B/2020/PN Sim di PN Simalungun, Edy Ronald Simbolon sebagai pelapor mengaku sebagai pemilik tanah sekaligus tanaman sawit tersebut.

Ia mengalami kerugian sebesar Rp 3.960.000 akibat pencurian.

Ibu tiga anak itu kemudian ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU akibat melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal (I) Ke-1 KUHP terkait kasus pencurian.

Tiap sidang mengeluh pusing dan kedingan

Mengikuti tiap panggilan persidangan membuat Esterlan mengeluh. Apalagi kondisi fisiknya sudah renta, harus tetap dipapah berjalan seraya memakai tongkat.

Lain lagi jika penyakit dibagian tempurung kepala sebelah kirinya kambuh, ia terpaksa mangkir dari panggilan sidang.

Jauh dari pantauan anaknya, Nenek Esterlan kini tinggal di rumah cucunya, Numala Marbun, di Huta III, Nagori Jawa Baru.

"Aku gak tahan lihat dia kalau penyakitnya kambuh. Kadang dibasuhnya air ke kepalanya yang sakit di kamar mandi. Kalau pas kesakitan, kadang ku alihkan pandangan ku karena aku gak tahan melihatnnya. Kata dokter penyakitnya Herpes," kata Nurmala, saat mendampingi Esterlan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com