PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan wanita yang masih mengenakan helm ditemukan di semak-semak belakang Kompleks Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terungkap.
Terduga pelaku adalah suaminya sendiri berinisial DP.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menegaskan, berdasarkan seluruh hasil penyidikan, tersangka DP dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Jadi Misteri Sejak 2019, Pembunuh Istri Ketua Lurah di Singkawang Mulai Terungkap
Menurut dia, tersangka DP telah merencanakan melakukan pembunuhan. Hal itu terlihat saat dia mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.
“Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian pergi membawa ponsel milik korban,” terang Prasetyo.
Namun, ternyata korban tak terima.
Dia segera mengikuti pelaku dengan menggunakan motor yang berbeda sembari mengucapkan kata-kata makian.
“Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” ucap Prasetyo.
Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Buka Celana Korban untuk Kelabui Polisi
Menurut Prasetiyo, hubungan kedua suami istri memang sudah tidak harmonis dan sering terjadi cekcok.
“Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri,” kata Prasetiyo.