PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang menangkap Dedi Susanto (26) yang merupakan otak pelaku pencurian barang antik di rumah Zulkarnain senilai Rp 1,2 miliar.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, Dedi bersama dua rekannya membobol rumah Zulkarnain pada Senin (13/04/2020) lalu, di kawasan Jalan Makrayu Lorong Mesjid Assalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Di sana, para tersangka mencuri koleksi barang antik milik korban sebanyak 100 unit kristal Bohemia jenis piring dan guci serta piala.
Bahkan, perhiasan, jam tangan serta surat beharga juga dibawa kabur pelaku hingga Zulkarnain mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Setelah kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap rekan Dedi bernama Okta.
"Okta saat ini sedang menjalani masa hukuman. Kami mendapatkan informasi tersangka Dedi ini dari ketarangan rekannya itu. Satu lagi masih buron, mereka beraksi tiga orang," kata Robert di Polrestabes Palembang, Jumat (21/8/2020).
Robert menjelaskan, mereka mengamankan barang bukti berupa barang antik milik korban yang belum sempat terjual oleh kawanan Dedi.
Atas perbuatannya Dedi dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Sekarang masih kita periksa, apakah ada TKP lain," jelas Robert.
Sementara itu, tersangka Dedi mengaku uang hasil penjualan barang antik telah ia habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya lupa dapat (jatah) berapa, yang pasti setengah barang yang dicuri itu sudah kami jual. Yang menjual itu Okta, kalau yang buat rencana memang saya," kata tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.