SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram di rest area tol Tangerang-Merak.
Ganja asal Aceh dengan tujuan Jakarta itu diselundupkan menggunakan truk fuso pembawa gula rafinasi pada 5 Agustus 2020 lalu.
Selain barang bukti 144 kilogram, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 20 Hektar Ladang Ganja
Kelimanya yakni MT (40) dan LA (29) asal Lampung diamankan di Rest Area Km 68 tol Tangerang-Merak. Mereka berperan sebagai pengirim barang.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta diamankan di Perumahan Tangerang New City berperan sebagai penerima barang.
Selanjutnya RF (25) asal Jakarta diamankan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat berperan sebagai pengambil barang di Jakarta dan penyimpan barang.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Ibu dan Anak yang Bawa Ganja Cair Pukuli Polisi Pakai Tongkat Baseball
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Namun, saat melintas di wilayah Banten tepatnya di Tol Tangerang Merak, jajaran Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran ganja tersebut.
"Ganja asal Aceh ini tujuan Jakarta, melintasi wilayah Banten berhasil kita amankan," kata Fiandar saat ekspos kasus di Mapolda Banten. Rabu (19/8/2020).
Guna mengelabuhi petugas, ganja sebanyak 144 kilogram di kemas ke dalam tiga karung dan disembunyikan di tumpukan gula rafinasi.