SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram di rest area tol Tangerang-Merak.
Ganja asal Aceh dengan tujuan Jakarta itu diselundupkan menggunakan truk fuso pembawa gula rafinasi pada 5 Agustus 2020 lalu.
Selain barang bukti 144 kilogram, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 20 Hektar Ladang Ganja
Kelimanya yakni MT (40) dan LA (29) asal Lampung diamankan di Rest Area Km 68 tol Tangerang-Merak. Mereka berperan sebagai pengirim barang.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta diamankan di Perumahan Tangerang New City berperan sebagai penerima barang.
Selanjutnya RF (25) asal Jakarta diamankan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat berperan sebagai pengambil barang di Jakarta dan penyimpan barang.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Ibu dan Anak yang Bawa Ganja Cair Pukuli Polisi Pakai Tongkat Baseball
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Namun, saat melintas di wilayah Banten tepatnya di Tol Tangerang Merak, jajaran Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran ganja tersebut.
"Ganja asal Aceh ini tujuan Jakarta, melintasi wilayah Banten berhasil kita amankan," kata Fiandar saat ekspos kasus di Mapolda Banten. Rabu (19/8/2020).
Guna mengelabuhi petugas, ganja sebanyak 144 kilogram di kemas ke dalam tiga karung dan disembunyikan di tumpukan gula rafinasi.
"Memang dalam situasi Covid-19 ini, polisi memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako agar cepat diantar kepada masyarakat. Namun, disalahgunakan oleh para pelaku untuk mengirim narkoba," ujar Fiandar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pengungkapan ganja sebanyak 144 kg merupakan pengungkapan tersebar kedua selama kurun waktu dua pekan.
Sebelumnya, Polda Banten mengamankan ganja sebanyak 159 kilogram dan mengamankan sembilan orang tersangka
"Barang bukti bernilai banyak ini, bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa," kata Condro.
Pasal yang disangkakan 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.